Kemendagri Janji Pemilih Pemula Segera Miliki KTP Elektronik

Ilustrasi Pemilu (Foto: Dok Kominfo Kalteng)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Pemerintah berjanji pemilih pemula akan segera mendapatkan KTP elektronik Pemilu 2024. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pada 14 Februari tahun depan para pemilih yang telah berusia 17 tahun tersebut dapat menyalurkan hak suaranya.

Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri mengatakan, nantinya pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, dan telah masuk umurnya 17 tahun pada 14 Februari 2024 dapat memiliki kartu identitas. “Kami sudah banyak melakukan perekaman KTP elektronik di sekolah,” kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (6/7/2023).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai 4.005.275 pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. Namun, para warga tersebut telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Teguh bilang, sejauh ini Dinas Dukcapil tingkat kabupaten/kota juga sudah berupaya mempermudah perekaman KTP elektronik bagi para pemilih pemula. Yakni, dengan cara mendatangkan petugas perekaman KTP elektronik ke sekolah-sekolah.

“Dari sekian juta orang, sudah kami rekam, hanya tinggal berapa persen lagi. Ini akan kita kejar menuntaskan sampai pelaksanaan (pemungutan suara) pemilu pada 14 Februari 2024,” kata Teguh.

Untuk target dari perekaman KTP elektronik adalah para pelajar yang berusia 16 tahun sehingga saat mereka berusia 17 tahun, maka KTP elektronik dapat segera diserahkan.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, sebanyak 4.005.275 pemilih secara umum merupakan pemilih yang belum berusia 17 tahun. Tapi, para pemilih yang sudah berusia 17 tahun saat ini, tapi belum membuat KTP elektronik.

“Sejumlah 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP elektronik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan, Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Bawaslu lantas meminta KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengatasi persoalan tersebut. (Silvana Maya Pratiwi)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *