JAKARTA, RAMBUKOTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah berupaya membenahi tata kelola kearsipan di lingkungan organisasinya. Baru-baru ini, instansi tersebut merilis beleid anyar guna mendukung sistem kearsipan yang berkelanjutan dan bertransformasi digital.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya telah mengatur kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pelindungan dan penyelamatan arsip. Selain itu, peraturan baru juga memuat pembentukan simpul jaringan, penguatan sumber daya kearsipan, serta kerja sama di bidang kearsipan.
“Tata kelola arsip yang tertib dan modern merupakan fondasi reformasi birokrasi,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan persnya, Jumat (20/2/2026).
Pemerintah telah merilis Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kebijakan anyar ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 20/2020 terkait penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian terkait.
Mu’ti bilang, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam memperkuat tata kelola arsip yang komprehensif, terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien. “Peraturan ini dilandasi kebutuhan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,” klaimnya.
Menurut dia, arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai bagian penting dari memori kelembagaan dan instrumen pertanggungjawaban publik. Nantinya, setiap unit kerja diwajibkan melaksanakan proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip secara sistematis dalam pengelolaan arsip dinamis. “Untuk mendukung transformasi digital, Kemendikdasmen membentuk simpul jaringan kearsipan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN),” imbuh Mu’ti.









