Raperda Sistem Pangan Jakarta Atur Potensi Laut Hingga Sampah Makanan

Ilustrasi budidaya ikan laut. Foto: Pemkab Kepulauan Seribu

JAKARTA, RAMBUKOTA – DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi setempat terus menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) terus menggodok kebijakan terkait tata kelola pangan di ibukota. Rencananya, beleid tersebut akan mengatur dengan komprehensif persoalan makanan mulai dari hulu hingga hilir.Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!

“Karena menggunakan kata sistem, maka cakupannya harus menyeluruh dari hulu sampai hilir. Ini Perda pertama yang memakai istilah sistem pangan, sehingga harus benar-benar komprehensif,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis dalam pernyataan resminya, Selasa (3/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat ini, kalangan legislatif dan eksekutif di DKI Jakarta tengah membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Calon peraturan tersebut diharapkan akan  memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan regulasi daerah lain yang umumnya hanya mengatur penyediaan atau cadangan pangan.

Salah satunya, potensi hasil perikanan di laut Jakarta. Abdul Azis bilang, potensi kelautan mestinya dimasukkan ke dalam ruang lingkup Raperda sebagai bagian dari sistem pangan Jakarta.

Pasalnya, selama ini pembangunan Jakarta di sektor pangan cenderung berfokus pada daratan. “Luas laut kita bahkan lebih besar dari daratan, namun belum dikelola secara optimal untuk sektor pangan. Padahal potensi perikanan sangat besar dan bisa berkontribusi pada rantai pasok pangan Jakarta,” kata dia.

Sampah pangan  

Azis juga berharap, regulasi ini tidak hanya mengatur soal pasokan, namun juga menyoal pengelolaan sisa pangan. Hal ini bertujuan untuk mendorong tidak terjadinya pemborosan makanan di tengah masyarakat.

Menurut dia, hingga kini pengelolaan food waste dan food loss di Jakarta masih belum optimal, terutama yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Nantinya, calon peraturan mesti mengatur aspek teknis pengelolaan limbah pangan, termasuk norma, kerangka besar, serta sanksi untuk pelanggarannya.

Selain persoalan limbah pangan, Raperda juga perlu mengatur strategi terkait ketersediaan stok demi menghindari lonjakan harga pada momen tertentu. Calon peraturan juga akan mengatur instansi mana yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem pangan tersebut.

banner 300x250
banner 728x90