Dugaan Gratifikasi Walikota MD Capai Rp 1,1 M

Foto : Dokumen KPK

JAKARTA, RAMBUKOTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh tersangka MD, Wali Kota Madiun, Jawa Timur, periode 2025–2030 mencapai Rp 1,1 miliar. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain MD pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, TM yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, serta RR yang merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (23/1/2026).

MD diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 1,1 miliar selama kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak. Sedangkan hasil OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

Asep menambahkan, berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun. Dalam praktik tersebut, MD diduga meminta dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

Tak berhenti di situ, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, antara lain pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

OTT di Pati

Selain di Madiun, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT yang dilakukan, lembaga anti rasuah tersebut telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka.

Masing-masingnya yaitu SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON yang merupakan Kepala Desa Karangrowo, JION selaku Kepala Desa Arumanis, serta JAN selaku Kepala Desa Sukorukun. “Keempatnya diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

banner 300x250
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *