Proses Peradilan Kasus Judol Rp 55 M Segera Bergulir

Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital RI

JAKARTA, RAMBUKOTA – Pengusutan kasus perjudian daring alias judio online (judol) berskala besar senilai Rp 55 miliar akan segera memasuki babak baru. Proses peradilan perkara ini akan segera bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menyatakan berkasnya telah lengkap atau P-21.

Kasub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso mengatakan, kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Kini, proses hukum akan memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/3/2026) depan. “Kami harap proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat,” imbuh Rizki.

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90