Panwas Kecamatan Harus Terampil Selesaikan Sengketa dengan Cepat

Bawaslu Jakarta Barat berharap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terampil dalam memediasi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (Foto : Rambukota/Yazid)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat berharap panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dapat melatih kemampuan diri untuk aktif dalam penyelesaian sengketa pemilu di wilayah masing-masing. Sehingga, persoalan Pemilu 2024 khususnya terkait perselisihan di tingkat bawah tidak meluas hingga ke tingkat kota dan provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Syukur Yaqub, Anggota Bawaslu Jakarta Barat ketika menggelar seminar Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang diikuti oleh personalia Panwascam dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, Selasa (23/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Nantinya, minimal Panwascam di Jakarta Barat dapat memahami sekaligus melakukan penyelesaian sengketa cepat dengan cara mediasi dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2022,” kata Syukur Yaqub.

Menurut dia, potensi perselisihan ataupun sengketa pada Pemilu Serentak 2024 cukup tinggi. Baik antar calon legislatif, partai peserta pemilu, maupun para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga, pemahaman akan kebijakan penyelesaian sengketa perlu ditingkatkan oleh para anggota Panwascam.

Syukur bilang, langkah-langkah penyelesaian sengketa sejatinya sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. “Kalau potensi sengketa yang dampaknya tidak terlalu besar sudah bisa diselesaikan di tingkat bawah kan akan sangat bagus untuk membantu kinerja Bawaslu mengatasi penyelesaian sengketa lain yang jauh lebih besar,” jelas dia.

Muhtar Said, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengatakan, Panwascam dapat menjalankan peranannya sebagai mediator dalam perselisihan pemilu. Namun, tetap perlu bekal yang banyak, semisal kompetensi atau sertifikasi dari lembaga hukum, serta pemahaman akan prosedur dan pijakan hukum yang detail.

“Harus tahu prosedur, misalnya hindari penyelesaian sengketa dengan ngopi-ngopi (lobi) di luar kantor. Karena justru akan membuat anggapan Panwascam tidak independen sebagai penyelenggara pemilu, semestinya dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi di kantor dengan mengundang pihak yang bermasalah,” kata Muhtar.

Selain Muhtar, dalam seminar Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 tersebut turut hadir Ketua KPU Jakart Barat Cucum Sumardi. Ia memberikan materi seputar tahapan penyelenggaran pemilu serta potensi pelanggaran dan sengketa di masyarakat.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *