Indonesia Bakal Berangkatkan 225.200 Jemaah dan Petugas Haji Tahun 1444 H

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menandatangani kesepakatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M. (Foto: Dok Kemenag)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Pemerintah Indonesia bakal memberangkatkan 225.200 jemaah dan petugas dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M. Rinciannya, sebanyak 221.000 merupakan kuota untuk jemaah haji regular dan haji khusus, serta sejumlah 4.200 untuk kuota petugas haji.

Jumlah kuota tersebut tertuang dalam kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji yang diteken oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Penandatangan perjanjian kedua negara digelar di Jeddah Arab Saudi pada Minggu (8/1/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 kuota,” kata Yaqut sebagaimana dikutip dari laman resminya, Rabu (11/1/2022).

Selain membahas kuota, kesepakatan yang diatur juga menyangkut pencabutan batasan usia jemaah yang bisa diberangkatkan. Di tahun sebelumnya, otoritas Arab Saudi membatasi usia jemaah haji maksimal 65 tahun.

Menurut Yaqut,  kesepakatan ini juga mengatur tentang mekanisme pendaratan atau landing pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji. “Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Jemaah usia 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjut dia.

Transformasi pelayanan lewat perusahaan

Perubahan terbaru dalam penyelenggaraan musim haji tahun 1444 H juga terkait penunjukkan perusahaan atau syarikah dalam pelayanan ibadah haji. Semula, penyelenggaraan haji dipegang oleh muassasah.

Tawfiq Al Rabiah, Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi mengatakan, sekarang ini terdapat enam syarikah yang siap menawarkan pelayanan haji kepada masing-masing negara termasuk Indonesia. Para syarikah tersebut tengah mengikuti mukhtamar haji untuk menjelaskan kesiapan maupun pelayanan yang bisa dipilih oleh masing-masing negara.

“Sehingga akan ada kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. Saya juga meminta agar perjanjian dibuat dengan detail, agar dapat memberikan layanan terbaik juga. Jika detail, ini akan menjadi pegangan ketika syarikah melanggar. Jika mereka melanggar, kami bisa memberikan sanksi,” kata Tawfiq.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *