JAKARTA, RAMBUKOTA – Komisi II DPR RI siap mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan kebijakan presidential threshold dalam Pemilu Presiden. Putusan anyar dari MK diproyeksikan menjadi angin segar dalam perkembangan demokrasi Indonesia.
“Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,” kata anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan yang dikutip dalam laman resminya, Jumat (3/1/2025).
Ia mengatakan, putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentunya akan akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam merevisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Meski begitu, dewan bakal mempelajari isi putusan MK lebih komprehensif.
Irawan menambahkan, pihaknya menghormati putusan yang meniadakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebab telah bersifat final dan mengikat. Dia mengatakan, “Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret.”
Menurut dia, sejatinya terdapat ada dua alasan utama yang melandasi putusan MK tersebut. Pertama, terbatasnya alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditawarkan.
Kedua, secara faktual dalam beberapa pemilihan presiden terdapat dominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon. Sehingga, adanya kekuatan tersebut justru semakin membatasi pilihan pemilih.