Tak Lagi Gratis, Tarif Khusus Layanan BTS Segera Berlaku di 10 Indonesia

Ilustrasi Bus Kita (Foto: Dok Pemprov Kalsel)

JAKARTA, RAMBUKOTA –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan segera memberlakukan tarif khusus bagi penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota. Yakni, untuk golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas yang sebelumnya mendapatkan layanan gratis.

Suharto, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, ketiga golongan khusus tersebut yaitu pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Perubahan tarif ini akan berlaku di 10 kota yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Oleh karena itu saat ini kami sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus,” ungkap Suharto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Untuk tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 tahun 2023, di mana tarif diatur antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.

Kata Suharto, tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 tahun 2023, dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus. Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam kebijakan tersebut.

“Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya,” ujarnya.

Nantinya, dengan adanya tarif terintegrasi ini, maka pada saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu. “Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.

Kemenhub menyatakan bahwa kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.

Sekadar informasi, Sejak diluncurkan pada awal tahun 2020, Program Teman Bus (Transportasi Ekonomis, Mudah, Andal dan Nyaman) telah melayani 1,5 juta lebih perjalanan. Dan Program Buy The Servie yang dikemas dengan nama Teman Bus ini merupakan embrio dari sistem transportasi massal berkelanjutan. Tujuannya untuk menghadirkan bus yang aman dan nyaman, serta memiliki kepastian jadwal dan ketersedian bus paling tidak setiap 10 menit.

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *