JAKARTA, RAMBUKOTA – Kabar gembira bagi Anda yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Keuangan (kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk para abdi negara, termasuk anggota Polri dan TNI sekaligus para pensiunan dan penerima pensiunan.
Nah, pencarian gaji tersebut akan mulai mengucur pada Senin (5/6/2023). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 terkait pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Adapun untuk anggaran akan dialokasikan APBN Tahun Anggaran 2023 melalui kementerian/lembaga (K/L). Sedangkan nilainya mencapai Rp 11,7 triliun yang akan diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, serta anggota Polri.
Untuk pegawai sipil daerah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggaran disediakan melalui pos dana alokasi umum (DAU) yang jumlahnya mencapai Rp 17,4 triliun. Jumlah tersebut dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemda.
Rincian gaji ke-13
Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada beberapa kelompok penerima. Masing-masingnya yakni, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Mengutip Pasal 6 PP 15/2023, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Serta ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan pejabat bersangkutan.
Untuk PNS di daerah dan PPPK, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan 50% yang diterima dalam satu bulan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Nilai gaji pokok
Besaran gaji pokok masing-masing ASN berbeda-beda tergantung dengan golongan. Mulai dari golongan Ia senilai Rp 1.560.800 hingga IVe yang paling besarnya mencapai Rp 5.901.200.
Untuk lebih rincinya, berikut merupakan gambaran besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan
- Gaji pokok PNS Golongan I:
golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500. - Gaji pokok PNS golongan II:
golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000. - Gaji pokok PNS golongan III:
golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000. - Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.