JAKARTA, RAMBUKOTA – PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) resmi menjadi bank kustodian setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, bank ini dapat menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek semisal saham, obligasi dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana.
BTPN juga dapat mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Adapun pelayanan terbarunya meliputi pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
“Kami juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistem Bank BTPN untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya,” kata Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN dalam siaran resminya, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC. Nathan berharap, hal tersebut juga bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
“Kami harap layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan,” imbuh Nathan.