Berkah Natal, 15.976 Napi Dapatkan Remisi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Foto : Laman Kemenkumham

JAKARTA. RAMBUKOTA – Sebanyak 15.976 narapidana di seluruh Indonesia mendapat berkah perayaan Natal 2024. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada sejumlah napi tersebut.

Agus Andrianto, Menteri Imipas mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Misalnya, mulai dari taat akan peraturan di lapas, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (25/12/2024).

Adapun 15.976 napi tersebut terdiri dari 15.807 orang tahanan dewasa dan 169 merupakan anak binaan. Sedangkan tahanan dewasa yang mendapatkan remisi rinciannya yaitu, sebanyak 15.691 orang dikurangi masa tahanannya, serta 116 orang langsung bebas.

Dari total 169 anak binaan, sebanyak 166 memperoleh pengurangan masa tahanan, dan tiga anak lainnya langsung bebas. “Semoga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” harap Agus.

Kebijakan remisi

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi. Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 /1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Agus berharap, narapidana dan anak binaan yang mendapatkan keberkahan ini bisa berbakti di tengah masyarakat, terus memperbaiki diri, serta semakin produktif. Ia bilang, “Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial.”

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *