Pemerintah Siapkan Platform Anyar Pertukaran Data Publik

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas (Foto: Dok Kem PAN-RB)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Pemerintah menyiapkan platform Satu Data Indonesia (SDI) yang akan berfungsi untuk pertukaran data publik. Penyediaan wadah digital ini merupakan upaya untuk percepatan transformasi digital nasional.

Platform SDI akan diatur dalam melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital untuk Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Nantinya, pelaksanaan program akan dikomandoni oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB).

Bacaan Lainnya

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, platform akan mengintegrasikan berbagai layanan publik maupun layanan aparatur negara. Penyediaan platform pertukaran data dilakukan melalui penguatan regulasi tata kelola pertukaran raw data dan data individu, identifikasi dan penetapan domain data induk, serta penyediaan anggaran pengembangan dan operasionalisasi platform pertukaran data. 

“Percepatan transformasi digital juga dilakukan dengan  kolaborasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) baik tingkat pusat maupun daerah melalui sinkronisasi dan kolaborasi SDI, penyediaan pedoman yang terstruktur dan sistematis, serta peningkatan partisipasi implementasi SDI,” ujar Anas sebagaimana dikutip dari laman resminya, Selasa (11/07/2023).

Menurutnya, dua pekerjaan rumah utama yang menjadi fokus saat ini yaitu keterpaduan layanan publik yang dirangkum pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan keterpaduan data SDI. Harapannya, ke depan Indonesia akan memiliki satu skema pelayanan publik terintegrasi yang berbasiskan data.

Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, landasan hukum yang jelas dan mengikat mutlak diperlukan agar platform pertukaran data tersebut dapat berjalan dengan terstruktur dan sistematis. Sehingga tata kelola pertukaran data mentah dan data pribadi akan diatur lebih rinci.

Nantinya, bentuk akhir dari proses pertukaran data berupa portal SDI. Di mana, portal atau aplikasi tersebut akan mampu melayani dari sisi kepentingan masyarakat, layanan bisnis, antar pemerintah (G2G), maupun layanan ASN.

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *