Menkes: UU Kesehatan Akan Fokus dari Pengobatan ke Pencegahan

Ilustrasi pemberian vaksin untuk hewan peliharaan (Foto: Rambukota/Yazid)

JAKARTA, RAMBUKOTA – DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. Nah, salah satu kebijakan utama dalam peraturan baru ini ialah penanganan kesehatan di Indonesia yang semula fokus di sektor pengobatan akan beralih kepada pencegahan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resminya pasca pengesahan RUU Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“”Pemerintah sepakat dengan DPR pentingnya layanan untuk layanan primer dikedepankan, untuk layanan promotif preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi layanan primer dan laboratorium kesehatan di seluruh pelosok,” ujar Budi.

UU tentang Kesehatan mencakup 20 bab yang terdiri dari 258 pasal. Beberapa kebijakan yang dimuat dalam beleid anyar tersebut di antaranya, penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah, aturan terkait pelayanan, serta upaya transparansi baik untuk proses registrasi maupun perizinan tenaga medis.

Menurut Budi, pandemi Covid-19 sejatinya telah membuka mata untuk segera memperbaiki kualitas bidang kesehatan. Alhasil, pengesahan RUU Kesehatan ini menjadi pemerintah dalam transformasi sektor kebutuhan primer masyarakat tersebut.

Ia pun otimistis akan menjadi langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Khususnya dalam hal perizinan usaha. “Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga,” katanya.

(Silvana Maya Pratiwi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *