JAKARTA, RAMBU KOTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan guru honorer yang telah lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mulai menerima gajinya mulai Maret mendatang. Saat ini, para aparatur sipil negara (ASN) mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan pemerintah daerah masing-masing.
Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek mengatakan, salah satu pemda yang telah menggelar penandatangan kontrak dengan guru PPPK di antaranya Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Di mana, sebanyak 262 guru honorer yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerjanya.
“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Nunuk sebagaimana dikutip Infopublik.id, Sabtu (19/2/2022).
Menurutnya, dengan penandatangan ini, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai ASN. Sedangkan gaji dan tunjangan kinerja para guru yang telah teken kontrak tersebut akan dibayarkan mulai Maret 2022.
Ia berpesan, kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, agar untuk tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini. “Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.
Sementara, wakil ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa bahagianya. Pasalnya, pengangkatan guru honorer menjadi ASN merupakan penantian yang panjang selam 17 tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar.
Para guru honorer yang melakukan tandatangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori. “Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan,” kata Doni.