JAKARTA, RAMBUKOTA – Pemerintah tengah menggenjot percepatan pembahasan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedikitnya terdapat lima klausul yang akan diajukan pemerintah untuk dibahas bersama DPR RI.
“Terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan,“ ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih dalam keterangan resminya, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, Kemenkop dan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI tengah membahas perubahan peraturan tersebut. Calon UU baru terkait soko guru ekonomi Indonesia ini diharapkan rampung pada Maret 2025 depan.
Adapun lima klausul baru tersebut masing–masingnya yaitu,
- Kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman.
- Perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi.
- Koperasi sektor riil dapat lebih tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat.
- Ekosistem koperasi yang lebih baik, dengan penetapan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.
- Koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta.
Henra mengatakan, lewat regulasi yang baru tersebut, pihaknya berharap koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor. Calon kebijakan baru ini juga menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi terhadap anggota koperasi.
“RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025,” imbuh Henra.