JAKARTA, RAMBU KOTA – Kementerian Agama hingga kini masih belum dapat memastikan berangkat tidaknya jemaah haji ke Tanah Suci. Pasalnya, Kementerian Haji Arab Saudi belum menyampaikan informasi resmi terkait penyelenggaraan rukun Islam kelima tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama (Menag) mengatakan, sembari menanti kabar resmi dari otoritas setempat, pihaknya akan menyiapkan tiga opsi pelaksanaan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Yakni, kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia.
“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) entang persiapan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar dia, sebagiamana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Jumat (18/2/2022).
Kendati belum ada kepastian, Yaqut menegaskan, Kementerian Agama tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh. Sesuai perkiraan jadwal, imbuh Menag, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Zulkaidah 1443 H /5 Juni 2022 M.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” ujarnya.
Yaqut menambahkan, jika menggunakan kuota penuh atau terbatas, jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini ialah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M lalu. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengisian kuota jemaah haji.
Terkait masih maraknya penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah rencananya tengah menyiapkan tiga langkah mitigasi. Yakni, pertama, berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.