JAKARTA, RAMBUKOTA – Pemerintah resmi melarang penggunaan aplikasi Grok, buatan platform X di Indonesia. Alhasil, aplikasi akal imitasi (AI) tersebut sekarang ini sudah tidak bisa lagi diakses masyarakat.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan warga Indonesia. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (6/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Selain itu, lanjut Meutya, pihaknya juga akan meminta Platform X memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Senada dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Beleid tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak.
Meutya menambahkan, untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan AI tersebut, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. “Anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital,” kata dia.
Pantauan Rambukota.com, fitur aplikasi Grok yang ada di Platform X sudah tidak bisa digunakan atas perintah-perintah yang diberikan.










