Ganggu Bisnis UMKM, Barang Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Dimusnahkan

Ilustrasi UMKM (Foto: Kemendag RI)

SIDOARJO, RAMBUKOTA – Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor tidak sesuai ketentuan senilai Rp 12 miliar. Pasalnya, produk dari luar negeri tersebut melanggar ketentuan serta bakal mengganggu bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di pasar lokal

“UMKM Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar tentu sangat merugikan,” Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya. 

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Kegiatan penghancuran produk impor ini digelar di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (27/4/2023). 

Zulkifli bilang, produk yang dimusnahkan antara lain produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.

Pelanggaran yang dilakukan importir diantaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Sedangkan pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Sebagai informasi, pada periode Januari—Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. (Silvana Maya Pratiwi)

 

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *