Transaksi QRIS di atas Rp 100 Ribu Tetap Kena Tarif 0,3% 

Ilustrasi (Foto/Gambar: Bank Indonesia)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Bank Indonesia tampaknya masih setengah hati untuk memberlakukan tarif untuk transaksi QRIS. Rencananya, kebijakan tarif 0,3% untuk setiap transaksi bakal melunak, yakni hanya berlaku untuk pembelanjaan di atas Rp 100 ribu. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk pedagang yang nilai transaksi di bawah  Rp 100 ribu maka tidak akan dikenakan tarif rogresif terhadap biaya transaksi kepada pedagang usaha mikro atau merchant discount rate (MDR). Rencananya, kebijakan ini akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Bacaan Lainnya

 “MDR yang nilai transaksinya sampai dengan Rp 100 ribu itu sekarang enggak pakai MDR-nya 0 persen. Dengan kata lain QRIS-nya yang 0,3 persen hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100 ribu,” kata Perry dalam keterangan resmi, Selasa, (25/7/2023)

Sebelumnya, BI menuyatakan pelaku usaha kecil tak lagi mendapatkan fasilitas gratis dalam bertransaksi digital lewat Response Code Indonesian Standard (QRIS). Per 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan pungutan tarif 0,3% demi menjaga keberlanjutan pelayanan.

Namun, kebijakan ini dibatalkan dan hanya akan belaku untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Bank sentral ini berencana perubahan kebijakan ini akan di dimulai pada September mendatang. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P Joewono mengatakan, perubahan syarat pengenaan biaya layanan ini dilakukan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70%  transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu dan itu berasal dari usaha mikro.

Doni bilang, keputusan tarif 0,3 persen hanya dikenakan atas transaksi di atas Rp 100 ribu dilakukan berdasarkan perhitungan dan data.  “Kami lihat volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari UMI-nya. Dan UMI sendiri 30 persen dari total merchant, total merchant kan hampir 27 juta,” jelasnya.

Perubahan kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

(Silvana Maya Pratiwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *