Tak Lagi Gratis, BI Mulai Pungut Tarif 0,3% untuk Penggunaan QRIS

Ilustrasi (Foto/Gambar: Bank Indonesia)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Pelaku usaha kecil mulai kini tak lagi mendapatkan fasilitas gratis dalam bertransaksi digital lewat Response Code Indonesian Standard (QRIS). Per 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan pungutan tarif 0,3% demi menjaga keberlanjutan pelayanan.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, Pasal 52 Ayat 1 yang berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Bacaan Lainnya

“Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR (merchant discount rate) atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” ujar Erwin dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, BI tidak membebankan biaya apapun ketika pedagang atau pengusaha mikro menjalankan transaksinya. Namun, mulai awal Juli ini tarif QRIS 0,3% resmi diberlakukan.

Menurut Erwin, penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya mengcover biaya yang timbul dari layanan tersebut.

Namun, ia menjelaskan, ada beberapa golongan merchant khusus yang tak dikenakan MDR atau tarif QRIS. Misalnya, pembayaran donasi, atau kewajiban kepada negara seperti pajak yang menggunakan QRIS.

“Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor dan fonasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *