JAKARTA. RAMBUKOTA – Polarisasi politik sangat membahayakan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, para penyelenggara pemilu harus aktif untuk melakukan pendekatan kepada para tokoh, pemuka agama, serta pemengaruh (influencer) untuk mengedukasi bahayanya eksploitasi SARA serta mengapitalisasi politik identitas dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU), Muhammad Kholid Syeirazi ketika menyampaikan materi dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
“Jadi, sejak awal dan sejak dini penyelenggara pemilu harus mampu menggandeng tokoh adat dan pemuka agama sudah disampaikan apa itu politik identitas, bahayanya politisasi SARA, sehingga para tokoh tersebut bisa ngemong komunitasnya, umatnya, jemaahnya,” ujar Kholid.
Ia menambahkan, eksploitasi politisasi SARA sekaligus kapitalisasi politik identitas pada Pemilu 2024 mendatangan sangat berbahaya. Menurut Kholid, jika hal tersebut dilakukan akan sangat berbahaya sekali dengan masa depan NKRI.
Selain tokoh agama, penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu juga harus melakukan pendekatan para pemengaruh di media sosial. Pasalnya, pengunaan media digital saat ini sangat banyak dan mudah digunakan untuk kampanye politik.
“Termasuk buzzer dan influencer juga harus diberikan edikasi dan sosialisasi. Jangan sampai mereka juga turut mengipas-ngipasi polarisasi SARA dalam politik. Kalau mereka bandel, ya perlu juga diredam,” imbuhnya.
Sosialisasi Peraturan Bawaslu
Dalam acara tersebut juga digelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu yang diikuti oleh seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se Jakarta Barat. Turut Hadir Muhammad Jufri, Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta periode 2017-2022 yang membahas terkait implementasi verifikasi faktual partai maupun calon perseorangan.
Oding Junaidi, Ketua Bawaslu Jakarta Barat mengatakan, sosialisasi peraturan cukup penting dan perlu diketahui setiap Panwascam, sebab dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan menjadi senjata dalam pengawasan di tingkat kecamatan. “Per tahun 2022 ini, sudah ada sembilan peraturan Bawaslu yang diterbitkan, dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Bawaslu tentang Gakumdu yang akan menggantikan Peraturan Bawaslu Nomor 22/2018,” jelas dia.