Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Dua Tuntutannya

Aksi Unjuk Rasa KSPSI (Foto: Dokumen KSPSI)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan UU Nomor 1/2020 tentang Cipta Kerja. Aksi massa yang dilakukan di di depan gedung DPR RI, Jakarta ini juga meminta pemerintah dan DPR menghentikan revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mohamad Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI mengatakan, semestinya pemerintah dan DPR RI segera memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat alias tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Yakni, dengan melakukan perbaikan dengan mengedepankan asas keterbukaan sekaligus menyertakan partisipasi masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

MK juga memberikan waktu hingga dua tahun ke depan untuk proses perbaikan UU tersebut. “Keputusan MK ini bertujuan agar tata cara pembentukan UU Cipta Kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, misalnya menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik,” ujar dia, Rabu (23/3/2022).

Tapi alih-alih melakukan perbaikan UU Nomor 11/2000, isu yang berkembang justru proses revisi UU Nomor 12/2011 yang mengatur soal mekanisme pembentukan UU. Jumhur menuding, langkah yang dilakukan pemerintah dan DPR merupakan upaya untuk meloloskan atau memberlakukan lagi UU Cipta Kerja.

Dia bilang, jika revisi UU terkait tata cara membikin UU kelar digarap, dapat dipastikan UU Nomor 11/2000 akan berlaku kembali lantaran dianggap sudah sesuai prosedur. “Ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kami sebagai kaum yang berpikir,” jelas Jumhur.

Sebagai informasi, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020. Putusan tersebut dibacakan pada 25 November 2021 silam.

MK menilai pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan Undang-undang. MK menyatakan proses pembentukan dari UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *