JAKARTA, RAMBUKOTA – Perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral) resmi disahkan. Lantas, apa saja pasa-pasal yang berubah maupun disisipkan dalam kebijakan pengusahaan pertambangan di Tanah Air tersebut?
“Mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru. Dengan hasil mengubah 20 Pasal dan penambahan 8 Pasal baru,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia usai Pengesahan UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (18/2/2025).
Beberapa pasal yang disisipkan dalam revisi UU Minerba ini di antaranya, pemberian prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagaamaan.
Selain itu, UU anyar ini juga mengatur lebih lebih detail terkait kebutuhan pasokan batubara di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun rincian sejumlah perubahanan sebagaimana diktip dari laman Kementerian ESDM yaitu,
- Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- WIUP, WIUP Khusus, atau atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Pengutamaan Kebutuhan batubara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri.
- WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, UKM, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
- Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.
- Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
- Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
- Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem online single submission (OSS).
- Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
- Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
- Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.
- Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.