JAKARTA, RAMBUKOTA – Masyarakat di Tanah Air bisa mulai menikmati diskon 50 persen pembayaran listrik dari PT PLN (Persero). Tarif murah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga dua bulan ke depan.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN mengatakan, mekanisme pemberian diskon ini dapat dirasakan warga secara otomatis. Yakni, tagihan akan langsung terpotong setengahnya untuk pelanggan pascabayar, serta berlaku setengah harga untuk pelanggan prabayar.
“Potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut,” kata Darmawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).
Sekadar informasi, pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan biaya murah ini berlaku selama Januari dan Februari 2025.
Menurut dia, pihaknya memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. “Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik,” jelas Darmawan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% tersebut akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik. “Baik pembelian itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” tuturnya.
Tarif Listrik Tak Naik
Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pihaknya telah menuangkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi juga dipastikan tak mengalami perubahan selama Kuartal-1 2025. “Diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024,” jelasnya.
Kepastian itu diperoleh berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024. Yakni, mencakup kondisi perkembangan kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).