JAKARTA, RAMBUKOTA – Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 5.111 kasus judi daring alias judi online atau judol yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Jumlah tersebut tercatat dalam kurun waktu sejak 2020 hingga November 2024 lalu.
Namun sayangnya, pelaku judol tersebut melakukan tindak kejahatan atas kesadaran dan kemauan sendiri. Umumnya, mereka memang berniat bekerja di sektor tersebut dan tidak terkait dengan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan ada pula warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).
Sepanjang lima tahun belakangan, pemerintah mencatat 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 1.290 kasus yang dipastikan terdapat unsur TPPO.
Bahkan, aparat penegak hukum mengendus modus baru. Yakni, ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri tertangkap, mereka justru berpura-pura menjadi korban TPPO.
Modus ini dilakukan dengan tujuan agar para pelaku terhindar dari hukuman pidana, denda imigrasi lantaran melanggar izin tinggal, serta dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara. Temuan tersebut menunjukkan tidak semua WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban TPPO.
“Untungnya, Bareskrim Polri bisa meneruskan penyelidikan yang baik, dan artinya para pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Judha.