Tetapkan Hari Wirausaha, Berikut Alasan Pemerintah

Ilustrasi kegiatan kewirausahaan (Foto: Dok. Pemkot Blitar)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Pemerintah merilis kebijakan baru terkait upaya peningkatan perekonomian di Tanah Air. Saban 10 Juni setiap tahunnya, akan diperingati sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.

Haluan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional. Sedikitnya ada tiga bagian dalam kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan Hari Kewirausahaan Nasional ini didasari pada pertimbangan bahwa kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional.

“Guna mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres Nomor 20/2024 sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (27/6/2024).

Dalam KBBI, wirausaha dapat diartikan sebagai wiraswasta. Di mana, wiraswasta merupakan orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi, menyusun operasi untuk pengadaan, pemasaran serta persoalan permodalannya.

Kendati hari wirausaha akan diperingati secara nasional, namun tidak dinyatakan sebagai hari libut. Hal tersebut tertuang dalam Diktum Kedua peraturan.

Sedangkan bagian terakhir keppres menyatakan, “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” Yang mana, rambu tersebut ditetapkan pemerintaha pada 10 Juni 2024 lalu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *