Syarat KTP untuk Pembelian Gas 3 Kg Berlaku Awal 2024

Ilustrasi (Foto: Dok Info Publik)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Jual beli tabung gas melon atau elpiji 3 kg tak akan lagi bebas seperti sebelumnya. Mulai awal 2024 mendatang, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akan membatasi penjualannya hanya untuk warga yang tak mampu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 terkait distribusi gas elpiji 3 kg. Beleid ini mengatur hanya konsumen yang sudah terdaftar saja yang bisa membeli gas melon dan sekaligus batasan penggunaannya.

Bacaan Lainnya

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM mengatakan, proses pendataan konsumen gas elpiji 3 kg tengah berjalan sejak awal Januari lalu. Rencananya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) saja yang bisa membeli gas melon tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini akan mulai efektif per 1 Januari 2024 mendatang. “Implementasi (pendataan) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat target selesai Juni 2023, yang mencakup 138 Kota/Kabupaten,” jelas Tutuka dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Untuk implementasi pendataan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi ditargetkan selesai Juli 2023 yang mencangkup 273 Kabupaten/kota. Nantinya, warga yang telah terdaftar hanya perlu menunjukkan identitas KTP ketika hendak membeli elpiji 3 kg.

Menurut Tutuka, tujuan pendataan ini supaya memastikan penyaluran gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran. Apalagi, konsumsi gas subsidi tersebut trennya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2022 lalu, angka penyerapan gas subsidi tersebut mencapai 7,8 juta ton, dan diproyeksikan akan naik hingga 8 hingga 8,2 juta ton. Adapun besaran subsidi untuk kebutuhan energi masyarakat ini nilainya mencapai Rp 117 triliun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *