JAKARTA, RAMBUKOTA – Sakit gigi memang cukup mengganggu akivitas kita. Sehingga, bila sakit gigi menyerang, segeralah ditindak, diobati baik dengan cara ditambal ataupun dicabut.
Nah, bagaimana jika proses tindakan tersebut si pasien sedang dalam keadaan puasa? Simak penjelasan yang diutarakan oleh Ustadz H Fawwaz Zawawi.
Pertanyaan
Dari +62 813-1481-xxxx
Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya. Kalau sedang keadaan berpuasa dan saya melakukan pemeriksaan atau pengobatan gigi. Kalau dilakukan tindakan tambal gigi atau ada perawatan gigi, apa hukumnya? Terimakasih atas jawabannya.
Jawab
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga. Nah, jika ada proses penambalan atau pengobatan gigi bagaimana hukumnya ketika sedang berpuasa?
Jika selama proses tambal atau pengobatan gigi , lalu tidak ada sesuatu pun yang masuk ke dalam rongga, dalam hal ini tenggorokan. maka proses tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Alasannya, proses tambal atau pengobatan masih ada di dalam area mulut. Bukan pada area tenggorokan yang termasuk dalam rongga. Ingat, mulut bukanlah termasuk bagian sebagai rongga.
Sehingga, hal tersebut berlaku sebagaimana kumur-kumur yang tidak membatalkan puasa. Selama air yang digunakan untuk berkumur tidak tertelan.
Jadi, selama proses penambalan gigi, dan selama terdapat di area mulut dan tidak tertelan di area tenggorokan, maka tidaklah membatalkan puasa.