JAKARTA, RAMBUKOTA – Bagi sebagian orang, terlambat bangun sahur mungkin menjadi pengalaman yang kurang menyenangkan. Namun bagaimanapun juga, kewajiban berpuasa di hari tersebut tetap harus ditunaikan hingga azan Magrib berkumandang.
Namun, jika terlambat sahur ditambah kondisi dalam keadaan junub baik akibat mimpi ataupun hubungan suami istri tentu akan menjadi pertanyaan lanjutan. Apakah tetap sah puasanya? simak penjelasan yang diutarakan oleh Ustadz HA Hawasyi Isa.
Pertanyaan
Dari : 081584xxxxxx
Ustadz, apabila saya terlambat sahur, kemudian masih dalam keadaan junub. Dan saat itu waktu Subuh sudah masuk, apakah puasa saya hari itu masih sah? Terimakasih jawabannya ustadz.
Jawab
Salah satu amalan sunah puasa yang besar pahala ialah makan sahur. Selain itu, kita juga disunahkan untuk mengakhirkan makan sahur, yakni dilakukan mendekati waktu imsak atau masuknya waktu fajar. Banyak sekali keberkahan yang didapati dari kesunahan sahur ini.
Terkait kondisi junub sedangkan waktu Subuh masuk, maka hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Misalkan, di malam hari seseorang berhubungan suami istri ataupun bermimpi sehingga membuat keadaannya junub, kemudian baru bangun setelah fajar atau masuknya waktu Subuh, maka ia harus terus meneruskan berpuasa dan mandi untuk mengangkat hadast besar.
Selain itu, apabila seseorang sedang tertidur di siang hari di bulan Ramadan. Lalu ia mendapati dirinya keluar air mani atau mimpi basah, maka hal itu juga tidak membatalkan puasa.
Ia harus mandi wajib, dan meneruskan puasanya. Ingat, keluar air mani bisa membatalkan puasa jika terdapat sentuhan yang membuat seseorang terangsang. Jika karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa. Wallahu a’lam bishowab.