Judi Online Ancam Masa Depan Anak Muda Indonesia

LSI Al Awfiya menggelar seminar terkait masih maraknya praktik judi online (Foto: Dok Al Awfiya)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Perkembangan teknologi digital yang semakin masif rupanya juga turut diikuti oleh peningkatan kegiatan ilegal, salah satunya merebaknya judi online. Hal tersebut tentu dapat mengancam masa depan anak-anak muda di Indonesia karena akan membawa dampak buruk semisal kecanduan hingga gangguan kesehatan mental.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta aktif untuk memberantas praktik penyakit masyarakat tersebut. Hal itu terungkap dalam Seminar bertajuk Waspada!!! Bahaya Judi Online yang digelar oleh Lembaga Studi Islam (LSI) Al Awfiya di Aula Kacamatan Kebonjeruk Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sejumlah pembicara yang hadir dalam acara seminar itu di antaranya, Dr Herry Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Dr Risdianto dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Noviandi M.Kom
yang merupakan Dosen Fasilkom Universitas Esa Unggul.

Hukum dalam Islam

Menurut Risdianto, sejatinya judi merupakan tabiat masyarakat jahiliah sebelum datangnya syariat Islam. Larangan perbuatan kotor tersebut diterapkan secara bertahap, sebagaimana diterangkan dalam Surat Al Baqoroh Ayat 219.

“Pada ayat ini praktik perjudian belum diharamkan, hanya saja Allah Taala menyinggungnya judi sebenarnya memiliki manfaat seperti berpotensi menguntungkan pemainnya. Akan tetapi mudharatnya lebih besar lagi karena menjadi menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari berdzikir, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya.” jelas dia.

Barulah setelah beberapa waktu dalam Al Maidah Ayat 90-91, Allah Subhanahu wa Taala (SWT) melarang praktik judi. Praktik pertaruhan alias mengundi nasib ini dilarang bersamaan dengan keharaman minuran keras atau khamr.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW) melarang judi karena memiliki banyak dampak buruk. Misalnya, berpotensi merugikan banyak orang, menyulut api permusuhan, membuat lalai untuk beribadah, serta dan pelakunya bisa terjerumus kepada kejahatan lainnya.

Dunia digital

Meskipun praktik judi dilarang baik dalam hukum negara maupun agama, namun masih banyak warga yang terjerembab dalam persoalan ini. Apalagi perkembangan teknologi digital dan internet membuat aksesnya semakin gampang.

Sepanjang Januari 2024 lalu saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus 1,65 juta konten terkait dengan judi dalam jaringan alias judi online atau judol. Bahkan, nilai transaksinya mencapai Rp 104,7 triliun di sepanjang 2022 lalu.

Noviandi menambahkan, kemudahan akses internet juga telah berdampak sebagian masyarakat kecanduan akan judol. Di tambah lagi, tampilan judi serta berbagai promosi yang disajikan para bandar membuat warganet semakin ketagihan.

Ia berharap, semua pihak berjibaku untuk memberantas praktik ini, baik lewat penutupan akses serta sanksi hukum, maupun penyuluhan kepada warga lewat literasi digital. “Apalagi tantangannya sekarang pada teknologi virtual reality (VR) dan augmented reality (AR) mulai diterapkan untuk menghadirkan pengalaman judi yang lebih realisitis,” imbuhnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *