Kenaikan Pangkat PNS Digelar 6 kali Setahun

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas (Foto: Dok Kem PAN-RB)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Kabar gembira untuk anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menggelar program kenaikan pangkat menjadi enam kali setahun.

Sebelumnya, penyelenggaraan kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) hanyalah dua kali dalam setahun. Kebijakan program ini mulai berlaku sejak tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB bilang, perubahan aturan itu diharapkan dapat mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya, sebab bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.

Program ini diklaim akan membuat birokrasi semakin lincah, cepat, dan tak berbelit-belit. “Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga tidak bisa diurus tahun ini, bisa diurus tahun depan,” kata Azwar pada konferensi pers sebagaimana dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden , Selasa (13/6/2023).

Tiga Kelompok Klasifikasi

Menurut Azwar, arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan kenaikan pangkat sudah berlaku sejak Maret 2023 lalu. Ke depan, proses layanan kepegawaian akan semakin mudah termasuk untuk pengurusan pensiun PNS.

Ia menambahkan, Kemenpan RB juga hendak memangkas klasifikasi jabatan ASN. Yakni, jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi hanya tiga kelompok dari sebelumnya 3.414 klasifikasi.

“Dulu kenapa ribet? karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah,” kata Azwar.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Beleid anyar ini menggantikan Permen PAN-RB Nomor 41/2018 terkait nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *