JAKARTA, RAMBUKOTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Calon kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan akses internet bagi anak-anak.
Rencananya, RPP ini akan memuat pasal terkait batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital. Hal tersebut bertujuan demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.
“Anak-anak (rentan) terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kami harus segera bertindak,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam laman resminya, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia, pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam satu sampai dua bulan ke depan. Saat ini, pemerintah terus meminta masukan banyak pihak semisal lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, akademisi dari perguruan tinggi, serta lintas kemernterian terkait.
Meutya menambahkan, bakal peraturan ini juga akan mengatur klasifikasi platform digital apa saja yang bisa diakses anak. “Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” imbuhnya.