JAKARTA, RAMBUKOTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menjelaskan dalam surat Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO). “Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Achmad dalam keterangan resminya, Jumat (16/6/2023).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberhentian sementara visa 159 negara tersebut karena Pemerintah sedang melakukan beberapa evaluasi. berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah mendapati bahwa ada beberapa negara yang perlu diberi bebas visa dan ada yang tidak.
Ia melanjutkan, evaluasi serupa juga wajar dilakukan oleh negara-negara lain dalam menetapkan kebijakan bebas visa di negara mereka. “Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup, saya kira biasa semua negara seperti itu, pasti dievaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya,” kata Jokowi.