Ingin Bantuan Mahasiswa Rp 9 Juta per Semester, Simak Syarat KJMU dan KJP Plus

Ilustrasi kartu (Foto : Beritajakarta)

JAKARTA. RAMBUKOTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk memberikan fasilitas bantuan pendidikan untuk warga di tingkat perguruan tinggi. Salah satunya lewat program kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU) yang diberikan kepada peserta didik tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi.

Waluyo Hadi, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta bilang, besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester. Dana tersebut diperuntukan bagi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.

Bacaan Lainnya

“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN (perguruan tinggi negeri) atau PTS (perguruan tinggi swasta). Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan pendukung personal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/12) sebagaimana dikutip dari Beritajakarta.

Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan calon mahasiswa yakni,

1. Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam data terpadu kesehahteraan sosial (DTKS).

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Pendaftaran dilakukan secara online, yakni melalui laman kjp.jakarta.go.id/. Sedangkan untuk mendaftarkan diri dalam data DTKS bisa lewat situs dtks.jakarta.go.id/.

Selain syarat di atas, ada juga ketentuan lain yang mesti dipenuhi oleh calon mahasiswa atau mahasiswa yang ingin dapat beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta. Adapun kriteria bagi calon mahasiswa yaitu,

1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.

3. Lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) DKI Jakarta tahun berjalan.

Sedangkan kriteria mahasiswa yang ingin mengajukan diri dalam KJMU atau KJP Plus yaitu,

1. Lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

2. Pengajuan paling lama pada semester

3. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kemenristekdikti RI dan Kemenag RI.

4. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJM DKI Jakarta tahun berjalan.

 

 

 

 

 

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *