Forum Warga dalam Pengawasan Jadi Ujung Tombak Kualitas Pilkada DKI 2024

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kembangan menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif Pilkada Serentak 2024 (Foto : Dok FKDM Meruya Utara)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bakal digelar. Peran serta, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum diharapkan lebih meningkat ketimbang pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) Februari 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Akhi Riannoko, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kecamatan Kembangan di Kantor Kelurahan Meruya Utara, Minggu (4/8/2024) siang. Dalam kesempatan tersebut juga dideklarasikan pembentukan forum warga untuk peningkatan Pengawasan pemilu untuk wilayah kelurahan Srengseng dan Meruya Utara.

“Pemilu merupakan hajat kita semua, sehingga kesuksesan pemilihan perlu peran serta masyarakat salah satunya melalui pengawasan partisipatif. Keberadaan forum warga dalam pengawasan pemilu tentu akan membantu Bawaslu,” ujar Riannoko dalam sambutannya.

Sekadar informasi, pemungutan suara di Pilkada DKI Jakarta 2024 rencananya akan digelar pada 27 November mendatang. Saat ini, tahapan Pilkada tengah memasuki verifikasi faktual pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.

Faiz Muhamad Ridho, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Kembangan menambahkan, ada sedikit perbedaan dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilkada. Di mana, masyarakat juga turut menjadi subyek hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2025 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/ 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Dia berharap, masyarakat lebih memahami konsekuensi hukum akan potensi pelanggaran pemilu. “Seperti Pilkada 2017, yang membuat sekarang warga sekaligus penjual bubur yang diganjar hukum pidana karena berusaha menghalangi kampanye calon tertentu. Saya harap potensi pelanggaran ini tidak terjadi lagi, ” ujar Faiz.

Menurut dia, forum warga dalam pengawasan pemilu juga diharapkan menjadi wadah yang lebih mengarah pada upaya pencegahan. Dengan demikian, pelanggaran pidana pemilu terhadap warga bisa terhindarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *