Catat, Ini Langkah-Langkah Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta 2023

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di madrasah (Foto : Rambukota/Yazid)

JAKARTA, RAMBUKOTA – Kabar gembira untuk pengelola madrasah swasta di Tanah Air. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2023 akan segera cair dalam waktu dekat.

Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai saat ini Kementerian Agama menerapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. Yakni, besarnya pendanaan BOS akan bervariasi sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

M Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatakan, pihaknya telah merilis surat edaran terkait prosedur pencairan dana BOS 2023. “Saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ujar dia sebagaimana dikutip dari laman resminya, Jumat (20/1/2023).

Sedikitnya terdapat sejumlah poin yang perlu diperhatikan pihak madrasah jika hendak mencairkan dana bantuan tersebut. Masing-masing yaitu, pertama, mengisi evaluasi diri madrasah (EDM) dan elektronik rencana kerja dan anggaran madarash (eRKAM) pada aplikasi eRKAM V.2 atau diunduh pada link eRKAM.

Selanjutnya, untuk madrasah yang belum mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) harus terlebih dahulu melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2. Ali bilang, cara pengisiannya dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi.

Dana Bos Rp 4 Triliun

Dana BOS untuk madrasah swasta tahap pertama ini rencananya akan dicairkan untuk 49.074 madrasah swasta dengan total nilai Rp 4 triliun. Rinciannya yakni, untuk 24.034 sekolah tingkat madrasah ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp 1,72 triliun.

Untuk madrasah tsanawiyah (MTs) total anggarannya mencapai Rp 1,45 trilun yang akan dialokasikan ke 16.667 unit. Sedangkan 8.373 madrasah aliah (MA) akan memperolah dana Rp 801 juta.

M Isom Yusqi, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag RI menambahkan, anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif yang disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah yang bersangkutan.

Ia mencotohkan, besaran BOS untuk MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda. “Dengan dana BOS Majemuk diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasionalnya dan tentu saja akan meningkatkan mutu pendidikan di madrasah,” ujar Isom.

banner 300x250

Pos terkait

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *