5 Berita Top Terkini
 
Rabu, 8 September 2010
 
  Halaman utama
Artikel
  Halaman Utama
  Berita Utama
  Selamat Pagi Polisi
  Lalu Lintas
  Hukum
  Kriminal
  Nasional
  Kesehatan
  Resensi Film
  INTERNASIONAL
  SELEBRITI
  Kontak Redaksi
   Polri
 
 



Sabtu, 06 Februari 2010 [ 19.49 Wib ]
Tiga Warga Diadili Hanya Karena Robohkan Tembok
http://rambukota.com

 

Oleh: MR Nasution

Rambukota: Tiga warga Situ Gede I, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur diseret ke pengadilan hanya karena merobohkan tembok penutup akses jalan umum. Kalemen Nainggolan, Bona Saragi dan Agustinus Nainggolan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tindakan mereka dilaporkan si empunya tempok ke polisi.

 

Pembongkaran tembok berbuntut diadilanya tiga warga Situ Gede I itu merupakan sebuah bentuk kekecewaan warga atas sikap arogansi Donal Bonar Manurung dan E Manurung. Warga kesal karena oknum pegawai kantor Pajak Jakarta Utara itu diam-diam menutup akses jalan warga dengan membangun tembok di akses jalan warga.

 

Atas keberatan warga terhadap tindakan pemilik rumah mewah itu sebenarnya sudah lama dilaporkan dan dibahas mulai tingkat RT hingga kelurahan. Bahkan RT 006/012 bersama pihak pengelola Situ Gede telah menerbitkan surat keputusan bersama No.050/SP/06/IV2009 tentang pembongkaran pembangunan tembok tersebut.

 

Berdasarkan surat keterangan bersama itu, Donal Bonar Manurung dan E Manurung dimintak untuk segera membongkar tembok penutup jalan karena tidak merasa memberikan izin maupun rekomendasi pembuatan tembok. Namun baik Donal maupun E Manurung dengan arogansinya tak mengindahkan surat itu.

 

Alhasil masyarakat setempat akhirnya mengambil sikap dan segera melakukan pembongkaran tembok. Tapi apa lacur, pembongkaran tembok itu justru berbuah petaka bagi warga. Maksud hati membongkar tembok penutup jalan, eh malah tiga warga mereka terancam mendekam di balik tembok penjara.

 

Ketiga warga Situ Gede I itu kini tengah menjalani proses sidang di PN Jakarta Timur. Kalemen Nainggolan (terdakwa I), Bona Saragi (terdakwa II)dan Agustinus Nainggolan (terdakwa III) terancam masuk bui. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Mulya Sugiharto mendakwa mereka pasal 170 ayat (1)KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP jo atau dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

 

[ kembali ]

 
 
 
 
Baca juga
  • Rekening Jenderal Diusut Satgas Dibelah
  • Direktur PT Portanigra Dilaporkan ke Polda Metro
  • Menggugat Legalitas Judi
  • Judi Casino Bakal Beroperasi di Pulau Bintan
  • Penjudi Kakap Indonesia Eksodus ke Macau
  •  
     

    © Copyright 2007 - design and Hosting @ faberhost.com