Yusuf Assegaf (32) Kepala Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, dibekuk petugas Satuan narkoba Polres Probolinggo lantaran tertangkap basah pesta sabu-sabu (SS) di rumahnya. Dia diciduk bersama dua rekannya Anang Andrianto (23) dan Jamaluddin (24) Kamis (22/1).
Ikhwal terungkapnya, pesta sabu-sabu itu karena sejak dilantik menjadi kepala desa sejak enam bulan lalu, Yusuf Assegaf dicurigai warga sekitar berperilaku seperti pengguna sabu-sabu.
Pergunjingan warga itu kemudian didengar petugas Polres Probolinggo. “Awal terungkapnya memang dari laporan warga,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Didik Suhardi kepada Surya.
Penangkapan terhadap Yusuf cs tersebut, dilakukan di ruang tengah pelaku ketika ketiganya sudah sakaw alias teler berat. Ketika digerebek, polisi terpaksa mendobrak pintu depan rumahnya. “Saat mereka berpesta narkoba pintu depan rumahnya terkunci,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengantongi barang bukti berupa alat hisab dan satu poket sabu-sabu. Akibat perbuatannya, Yusuf cs akan dijerat dengan pasal 62 UU No. 14 tahun 1999
tentang psikotoprika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tandas Didik.
Sementara itu, Yusuf sendiri ketika diwawancarai wartawan di mapolres tidak berkomentar banyak. “Bagaimana lagi, Mas kami sudah apes,” katanya. (SUR/OI)