| |
|
Selasa, 15 Desember 2009 [ 12.57 Wib ]
|
|
Kejagung Bungkam Soal 9 Temuan BPK
|
Oleh: MR Nasution
Rambukota: Badan Pemeriksa Keuangan Senin kemarin, 14 Desember 2009, mengumpulkan tiga lembaga penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. BPK menyampaikan hasil audit investigasi PT Bank Century Tbk yang kini berubah menjadi Bank Mutiara.
Salah satu hasil pertemuan, BPK merekomendasikan sembilan poin kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu menyangkut kemungkinan terjadi tindak pidana perbankan, perdata, dan korupsi dalam penyelamatan Bank Century.
"Saya belum bisa komentar. Tadi Sudah disampaikan Pak Ruki (Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki)," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Arminsyah, melalui pesan pendek kepada VIVAnews, Senin malam, 14 Desember 2009.
Sebelumnya, BPK merilis temuan sembilan indikasi tindak pidana dalam kasus Bank Century. Anggota BPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan kesembilan indikasi itu tidak semua masuk korupsi.
"Kami menemukan adanya mark up, ada dana surat berharga yang tidak berkualitas. Kami menemukan ada pemecahan-pemecahan deposito dengan tujuan-tujuan tertentu," kata salah satu Ruki dalam jumpa pers, Senin kemarin.
Selain itu, kata dia, ada indikasi penggelapan, pencucian uang, dan pidana umum, sehingga spektrum kasus ini luas.
Kejaksaan juga mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana nasbah Bank Century. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risbi.
Targetnya, kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan pada Januari 2010. Pasalnya penyelesaian kasus Century masuk dalam program 100 hari kejaksaan.
|
|
[ kembali ]
|
|
|