Lalu Lintas
 
Rabu, 8 September 2010
 
  Halaman utama
Artikel
  Halaman Utama
  Berita Utama
  Selamat Pagi Polisi
  Lalu Lintas
  Hukum
  Kriminal
  Nasional
  Kesehatan
  Resensi Film
  INTERNASIONAL
  SELEBRITI
  Kontak Redaksi
   Polri
 
 



Selasa, 17 November 2009 [ 22.57 Wib ]
Masyarakat Perlu Pahami UU Lalu Lintas Yang Baru
http://rambukota.com

Oleh: MR Nasution

Rambu Kota: Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan dinilai penting mengingat semakin macet dan semrawutnya jalanan ibukota. Untuk mengurai kemacetan akibat semakin tingginya jumlah kendraan bermotor juga perlu di selesaikan secara terintegrasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Pridjanto menegaskan, bicara UU LLAJ tak cukup bila hanya mengetahui semata. Menurutnya, UU LLAJ harus dipahami secara mendalam karena mengandung banyak hal. Terlepas semua itu jelas Pridjanto, berbagai persoalan di ibukota akan lebih mudah diatasi bila melibatkan semua elemen masyarakat. Faktor kemacetan kata Pridjanto adalah salah tu contoh.

“UU LLAJ yang baru ini, kalau bisa dipahami dan dilaksanakan merupakan solusi untuk mengatmeasi problem yang ada di jalan raya. Apalagi didukung oleh semua elemen masyarakat,” begitu kata Pridjanto pada pembukaan sosialisasi UU LLAJ di Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Selasa (17/11).

Dikatakannya pula, untuk mengurai kemacetan di Jakarta diperlukan penyelesain secara terintegritas antara stacholder dan masyarakat. Yang tak kalah penting lagi katanya, harus ada suatu regulasi yang dapat mengurai kemacetan yang ada di Jakarta.

"Coba liat motor berjubel, semakin lama pengendara tidak mematuhi rambu lalu lintas. Untuk itu perlu mengurai kemacetan, Nah, dengan demikian ke depan juga di Jakarta ada kemacetan. Tinggal bagaimana mengurai kemacetan yang ada,” jelas Pridjanto.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono secara tegas juga mengatakan, sosialisasi UU LLAJ ini sangat diperlukan masyarakat. Sebab kata Condro, UU ini tak hanya ditujukan untuk aparat dan petugas saja, tetapi seluruh komponen masyarakat.

"Sosialilasi ini penting sekali, karenan di dalam UU No tahun 2009 banyak hal yang menjadikan Kamtilancar, khususnya di Jakarta," ujar Condro Kirono.

Acara sosialilasi UU No 22 tahun 2009 diisi dengan Diskusi panel yang diikuti oleh  seluruh Dinas di DKI Jakarta, Anggota DPR-DKI Jakarta, LSM dan masyarakat tranportasi serta perguruan tinggi. Sementara para pembicara berasal dari sejumah departemen terkai. Diantaranya dari Dirjen Bina Marga, Dirjen Perhubungan Darat, Staf Ahli Menristek, Dirjen Industri dan Dirlantas Polri.

[ kembali ]

 
 
 
 
Baca juga
  • Wajib Helm SNI Bagi Pengendara Sepeda Motor
  • Masyarakat Perlu Pahami UU Lalu Lintas Yang Baru
  • Mau Ngurus SIM dan STNK Dengan Mudah?
  • Hujan Guyur Ibukota Jakarta Timur Macet Total
  •  
     

    © Copyright 2007 - design and Hosting @ faberhost.com