| |
|
Rabu, 21 Oktober 2009 [ 15.20 Wib ]
|
|
Mafia Narkoba Asal Iran Selundupkan Sabu 100 Miliar
|
Oleh: MR Nasution
Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten kembali menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu-sabu atau senilai Rp100 miliar dari luar negeri. Sepuluh tersangka yang diperkirakan berkewarganegaraan Iran turut diamankan.
Para tersangka delapan diantaranya wanita dan dua pria berkewarganegaraan Iran itu diringkus saat tiba di Indonesia pada Senin dan Selasa, 19-20 Oktober 2009. Komplotan penyelundup narkoba asal jajirah Arab ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta secara bergelombang.
Mereka ini juga diperkirakan masih memiliki hubungan keluarga satu sama lain. Tersangka berinisial MRN, KMS, dan MS yang menumpang pesawat Malaysia Airlines didapati membawa 9,872 gram kristal sabu-sabu dalam 15 kemasan makanan jadi yang diperkirakan bernilai Rp 21,718 miliar.
Sedangkan tersangka lain yang berinisial KZS, KR, BMS, dan ID yang datang dari Damaskus, Dubai, membawa 28 bungkus kemasan makanan berisi sabu-sabu senilai Rp 37,356 miliar. Selain itu, ada juga cairan bening dalam botol sampo dan sabun sebanyak 17.500 mililiter senilai Rp 33 miliar. Tersangka JV, kedapatan membawa cairan bening dalam botol pembersih keramik sebanyak 5.300 mililiter. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 9,99 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/10), menjelaskan, para tersangka hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif. "Sampai sekarang masih diproses," kata Bahaduri.
Menurut Bahaduri, ke-10 tersangka tersebut terdiri dari 8 wanita dan 2 pria. Para tersangka katanya, seluruhnya berkewarganegaraan Iran. Tak hanya itu, saat ditangkap, aeorang pria yang menjadi bagian dari jaringan itu mencoba bunuh diri. Namun upaya bunuh diri itu berhasil digagalkan dan kini kini dalam perawatan di rumah sakit.
Barang bukti selanjutnya dibawa ke Direktorat IV Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan oleh polisi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|
|
[ kembali ]
|
|
|